Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saat Adam Deni Memohon ke Ahmad Sahroni, Minta Maaf dan Mengaku Hanya Disuruh

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Tersangka Adam Deni
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni masih menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Beberapa kali Adam Deni mengucapkan permintaan maaf dan mengakui kesalahan karena telah mengubah dokumen tanpa izin ke media sosial.

Kendati demikian, dalam video permintaan maaf yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Adam Deni, Susandi, ia kini menyebutkan satu nama, yakni Ahmad Sahroni.

Baca juga: Selama Ditahan, Adam Deni Mengaku Idap Penyakit dan Depresi

Ahmad Saroni yang dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Saroni merupakan pihak yang dirugikan atas tindak pidana Adam Deni yang berujung penetapan tersangka.

Masih dalam permintaan maaf, Adam Deni juga mengungkapkan inisial OS yang berperan sebagai pesuruh untuk mengunggah dokumen yang dipermasalahkan ini.

Permintaan maaf

Susandi mengatakan, video permintaan maaf Adam Deni dibuat pada 14 Februari 2022 setelah kliennya mendekam selama 13 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Disuruh OS Unggah Dokumen, Kuasa Hukum Ungkap Sosoknya

Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf dan menyesali atau khilas ataf perbuatannya kepada Ahmad Sahroni.

Oleh karena itu, Adam Deni memohon agar Ahmad Sahroni menerima permintaan maaf dan menyelesaikan permasalahan secara damai.

Pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka itu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana tersebut.

"Di sini saya mempunyai kesempatan meminta maaf untuk Bang Ahmad Sahroni dan untuk mengetuk pintu hatinya karena saya memang melakukan kesalahan secara khilaf," ucap Adam Deni.

Baca juga: Minta Maaf agar Keluar dari Tahanan, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat Lagi

Namun, tidak diungkapkan soal dokumen yang dimaksud.

Tidak kuat lagi

Setelah beberapa hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni mengaku sudah tidak kuat lagi dan ingin dibebaskan.

Ia mengklaim mengalami depresi berat dan mengidap banyak penyakit.

"Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini. Semoga bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini," ujar Adam Deni.

"Semoga saya bisa keluar, menafkahi Ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi. Karena, saya sudah habis-habisan. Saya pun sekarang dalam kondisi depresi berat. Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam," tutur Adam Deni lagi.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Saat Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang

Hanya disuruh

Di sela-sela video permintaan maaf itu, Adam Deni menyebutkan seseorang berinisial OS.

Kata Adam Deni, dia hanya disuruh oleh OS untuk mengunggah dokumen yang merugikan Ahmad Sahroni.

"Karena memang saya disuruh oleh Bang OS dan menyesalinya," kata Adam Deni.

Secara terpisah, Susandi, mengungkapkan sosok OS yang disebut kliennya itu.

Baca juga: Adam Deni Positif Covid-19 di Rutan, Jerinx Prihatin dan Doakan Segera Sembuh

"Bukan bos, tapi itu nama orang yang berinisial OS. Beliau merupakan orang biasa, sama seperti klien kami, orang sederhana," kata Susandi kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Susandi mengatakan, OS sama seperti Adam Deni, yakni pegiat media sosial.

"Barusan juga saya sudah jelasin ke teman-teman media juga. OS ini bukan bos. bukan siapa pun, cuma perempuan biasa, yang sudah matang usianya," ucap Susandi.

Baca juga: Jerinx: Saya Duduk di Kursi Terdakwa karena Tak Mampu Penuhi Permintaan Rp 15 Miliar Adam Deni

"Kan mereka berdua ini pegiat. Setiap ada info atau ada yang faktanya jelas, mereka pasti posting di Instagram kalau saya perhatikan. Apa pun mereka komentari," kata Susandi menjelaskan.

Namun, siapa sosok OS dan apa motifnya hingga kini masih tanda tanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi