Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Jerinx Bakal Hadiri Sidang Vonis atas Kasus Dugaan Pengancaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx akan membacakan pleidoi atau nota pembelaannya atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx akan menjalani sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) hari ini.

Putusan Jerinx akan dibacakan hari ini pukul 14.00 WIB.

Agenda sidang putusan ini sebelumnya disampaikan oleh hakim ketua Surachmat sebelum menutup sidang nota pembelaan Jerinx.

"Kami akan bermusyawarah dan susun putusan, kalau siap, kami akan jatuhkan putusan pada Kamis 24 Februari 2022, jam 14.00 WIB siang ya," kata hakim Surachmat, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx di Sidang Vonis Besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso yakin bahwa kliennya bakal bebas dari tuntutan.

“Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebagai informasi, Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Hukum hingga Takut Diceraikan Nora Alexandra

Adapun Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi