Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Yakin Jerinx Bakal Divonis Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/2/2022). Pada kesempatan tersebut, Jerinx membacakan 7 poin dalam nota pembelaannya dengan keinginan utamanya bisa dibebaskan.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso meyakini, kliennya mendapat putusan bebas dari majelis hakim.

Jerinx diketahui akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

“Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis.

Sugeng mengklaim tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx kepada Adam Deni.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Bakal Hadiri Sidang Vonis atas Kasus Dugaan Pengancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau putusan lain. Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," lanjut Sugeng.

Agenda sidang putusan sebelumnya disampaikan hakim ketua Surachmat sebelum menutup sidang nota pembelaan Jerinx.

"Kami akan bermusyawarah dan susun putusan, kalau siap, kami akan jatuhkan putusan pada Kamis 24 Februari 2022, jam 14.00 WIB siang ya," kata hakim Surachmat, Selasa (22/2/2022).

Dalam nota pembelaan, Jerinx menyampaikan tujuh poin penting terkait kasusnya saat ini dengan Adam Deni.

Baca juga: Nora Alexandra Akan Dampingi Jerinx di Sidang Vonis Besok

Jerinx mengaku kapok dan tak ingin terjerat kasus hukum lagi.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi