Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rangkul Nora Alexandra, Jerinx Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Didampingi Nora Alexandra, musisi Jerinx hadir di PN Jakarta Pusat untuk menghadapi vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Jerinx tiba sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4.

Ia mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Tak sendirian, Jerinx hadir bersama istrinya, Nora Alexandra, yang tampil mengenakan kemeja berwarna hitam.

Baca juga: Aksi Damai Fans SID Kembali Warnai Sidang Vonis Jerinx Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Siap, tentu saja harus siap menghadapi putusan ini dengan ksatria," kata Jerinx saat masuk ke ruang sidang.

Jerinx terlihat terus merangkul dan melindungi Nora Alexandra dari kerumunan.

Sesekali Nora menjawab pertanyaan wartawan soal kabarnya saat ini.

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Jerinx Kapok Terjerat Kasus Hukum hingga Takut Diceraikan Nora Alexandra

Nora berharap, ini merupakan kasus hukum terakhir bagi Jerinx

"Saya baik, semoga setelah bebas, Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ucap Nora di sisi Jerinx.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi