Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sambil Peluk Nora Alexandra, Jerinx: Saya Yakin Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Didampingi Nora Alexandra, musisi Jerinx hadir di PN Jakarta Pusat untuk menghadapi vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID yakin bakal divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Jerinx hadir di ruang Kusuma Admadja 4 sambil merangkul erat istrinya, Nora Alexandra.

"Saya yakin bebas," kata Jerinx saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jerinx tiba bersama Nora Alexandra di ruang sidang Kusuma Admadja 4 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Rangkul Nora Alexandra, Jerinx Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Di Ruang sidang, tampak tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasehat hukum Jerinx sudah siap mengikuti persidangan.

Di pelukan Jerinx, Nora mengungkap rencana ketika suaminya bebas nanti.

"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Aksi Damai Fans SID Kembali Warnai Sidang Vonis Jerinx Hari Ini

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi