Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Sahroni Maafkan Adam Deni, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, menyatakan kliennya menerima permintaan maaf tersangka Adam Deni.

Sebagai informasi, Adam Deni membuat video yang disebarkan kuasa hukumnya, Susandi, meminta maaf kepada Ahmad Sahroni karena telah melakukan tindak pidana.

"Ya kalau secara manusiawi, sebagai manusia kan pasti dimaafkan. Orang minta maaf, pasti dimaafkan," kata Arman Hanis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Ini Unggahan Instagram Adam Deni yang Dipermasalahkan Ahmad Sahroni

Arman Hanis memastikan, permintaan maaf memang hanya dilakukan melalui video dan tidak ada pertemuan antara kedua belah pihak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau permintaan maaf sudah disampaikan, pihaknya mengatakan, kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin itu tetap berlanjut hingga meja hijau nanti.

"Ya artinya kan, sebenarnya pertanyaannya tadi, dimaafkan, ya dimaafkan. Sebagai manusia pasti memaafkan. Tapi, perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni harus dipertanggungjawabkan," ucap Arman Hanis dengan tegas.

Baca juga: Saat Adam Deni Memohon ke Ahmad Sahroni, Minta Maaf dan Mengaku Hanya Disuruh

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Jerinx: Saya Duduk di Kursi Terdakwa karena Tak Mampu Penuhi Permintaan Rp 15 Miliar Adam Deni

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kasusnya segera disidangkan.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi