Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Tak Hanya Sekali Unggah Dokumen yang Singgung Ahmad Sahroni

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Tersangka Adam Deni
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Adam Deni rupanya bukan cuma sekali mengunggah dokumen ke Instagram yang menyinggung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, mengungkapkan kronologi singkat sebelum Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik.

"Kalau kronologinya, itu ada beberapa kali, sekali, terus dua kali kita biarkan, tiga kali kita biarkan, keempat dia unggah dokumen dengan nama klien kami, nah kita tunggu dia take down," kata Arman Hanis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Ahmad Sahroni Maafkan Adam Deni, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

"Ternyata, dia enggak take down, malah unggah lagi dokumen, seakan-akan mengancam klien saya. Jadi, yang ketiga kalinya, kita lapor setelah unggah dokumen lagi. Jadi, bukan sekali," ujar Arman Hanis melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arman Hanis berujar, Ahmad Sahroni memang tidak memperingatkan Adam Deni untuk menghapus unggahan tersebut.

"Oh enggak ada, kita enggak tanggapi. Saya enggak tahu maksudnya apa. Jadi, kita enggak tanggapi. Kita enggak menanggapi di social media atau Instagram," tutur Arman Hanis.

Baca juga: Ini Unggahan Instagram Adam Deni yang Dipermasalahkan Ahmad Sahroni

Namun Arman Hanis enggan mengungkapkan dokumen yang diunggah Adam Deni.

Dia hanya meminta untuk menunggu sampai kasus tersebut masuk ke pengadilan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Baca juga: Saat Adam Deni Memohon ke Ahmad Sahroni, Minta Maaf dan Mengaku Hanya Disuruh

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tidak mengungkapkan dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kasusnya segera disidangkan.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi