Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dan model Nora Alexandra mendampingi suaminya, Jerinx menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Jerinx dan Nora tiba sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4.

Jerinx mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Baca juga: Sambil Peluk Nora Alexandra, Jerinx: Saya Yakin Bebas

Sementara Nora Alexandra tampil mengenakan kemeja berwarna hitam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nora berharap, ini merupakan kasus hukum terakhir bagi Jerinx.

Selebgram berusia 29 tahun itu mengaku ingin hidup bahagia, terutama bisa melancarkan program bayi tabung bersama Jerinx.

Baca juga: Kapok Terjerat Kasus Lagi, Jerinx Takut Diceraikan Nora Alexandra

"Saya baik, semoga setelah bebas, Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ujar Nora dengan mata berkaca-kaca.

Saat memasuki ruang sidang, Jerinx terlihat terus merangkul dan melindungi Nora Alexandra dari kerumunan.

Jerinx mengaku siap menghadapi vonis kasusnya hari ini dan ingin bebas.

"Saya yakin bebas," ucap Jerinx.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi