JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menanggapi pengakuan tersangka Adam Deni bahwa dia disuruh OS untuk mengunggah dokumen ke Instagram.
"Saya tanya. Orang disuruh sekali, terus disuruh lakukan hal yang melanggar hukum mau atau enggak? Pertanyaan saya gitu saja, kalau orang disuruh melakukan perbuatan melanggar hukum, mau enggak?" tegas Arman Hanis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).
Arman Hanis kemudian tidak ingin menyimpulkan apakah Adam Deni hanya disuruh atau kerja sama dengan OS.
Baca juga: Adam Deni Tak Hanya Sekali Unggah Dokumen yang Singgung Ahmad Sahroni
Dia yakin kasus unggahan dokumen tanpa izin pemilik bakal terungkap saat persidangan nanti.
"Berarti, kalau memang dia disuruh atau dia melakukan itu, ya nantilah di persidangan. Apakah dia disuruh atau kerja sama, kita enggak tahu juga," kata Arman Hanis.
Sebagai informasi, Adam Deni melalui video yang disebar kuasa hukumnya, Susandi, meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas kesalahannya.
Baca juga: Ini Unggahan Instagram Adam Deni yang Dipermasalahkan Ahmad Sahroni
Dalam video permainan maaf tersebut, Adam Deni mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial OS untuk mengunggah ke Instagram.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Baca juga: Saat Adam Deni Memohon ke Ahmad Sahroni, Minta Maaf dan Mengaku Hanya Disuruh
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kasusnya segera disidangkan.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.