Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan "BEBASKAN JRX" di Sidang Vonis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Istri Jerinx, Nora Alexandra (kanan), didampingi Ni Luh Jelantik, mengenakan masker bertuliskan BEBASKAN JRX saat menghadiri sidang vonis sang suami yang dilaksanakan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terdakwa musisi Jerinx di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Kamis (24/2/2022).

Majelis hakim akan menjatuhi vonis kepada Jerinx atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Pada persidangan tersebut, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra dan tim kuasa hukum yang dipimpin Sugeng Teguh Santoso.

Nora dan tim kuasa hukum Jerinx terlihat kompak menggunakan masker berwarna hitam bertuliskan "BEBASKAN JRX".

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejauh pantauan Kompas.com, masker tersebut dibagikan para Outsiders yang mengadakan aksi damai sebelum sidang vonis Jerinx digelar.

Dalam salah satu tuntutan aksi tersebut, para Outsiders berharap Jerinx mendapat keadilan sepantasnya, terutama agar bisa bebas.

Nora Alexandra terlihat berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Niluh Djelantik.

Selebgram berusia 29 tahun itu terlihat mendengarkan dengan seksama putusan kasus Jerinx yang sedang dibacakan majelis hakim.

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

Sementara itu, di kursi kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso dan timnya juga mengenakan masker tersebut.

Ruang sidang vonis Jerinx dipenuhi fans SID yang mengenakan masker serupa.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Baca juga: Rangkul Nora Alexandra, Jerinx Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Saat ini, Jerinx sedang mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua yang bernama Surachmat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi