Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Istri Jerinx, Nora Alexandra (kanan), didampingi Ni Luh Jelantik, mengenakan masker bertuliskan BEBASKAN JRX saat menghadiri sidang vonis sang suami yang dilaksanakan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Jerinx, Nora Alexandra, terlihat tenang saat mendengar vonis majelis hakim terhadap suaminya itu.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan BEBASKAN JRX di Sidang Vonis

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan," kata Surachmat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Saat kalimat "satu tahun penjara" keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Nora berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Ni Luh Djelantik.

Ni Luh Djelantik mengeratkan pelukan kepada Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx berdiri untuk mendengarkan vonis.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi