Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Didampingi Nora Alexandra, musisi Jerinx hadir di PN Jakarta Pusat untuk menghadapi vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Jerinx terlihat tegar saat mendengar vonis majelis hakim atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua yang bernama Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa tahanan," kata Hakim Surachmat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Jerinx mengaku tak terlalu terkejut atas vonis tersebut karena telah menyiapkan mentalnya.

Baca juga: Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan BEBASKAN JRX di Sidang Vonis

"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Musisi berusia 45 tahun itu mengaku kuat selama didampingi Nora Alexandra menghadapi hukuman.

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ujar Jerinx sambil merangkul Nora yang berada di sisinya.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Sepanjang persidangan, Nora berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Ni Luh Djelantik.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Setelah Bebas, Jerinx Bisa Fokus Program Bayi Tabung

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi