Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx didampingi Nora Alexandra dan tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang vonis kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni pada Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus tersebut.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jerinx menanggapi vonis kliennya atas perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa tahanan atas kasus tersebut.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya akan pikir-pikir untuk menentukan apakah bakal mengambil upaya banding atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami pikir-pikir. Kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum pada putusan," kata Sugeng saat ditemui usai persidangan.

Sugeng akan memberi kepastian dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang diberikan majelis hakim.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

"Kalau dalam tujuh hari ini kami akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," lanjut Sugeng.

Sebagai informasi, peradilan banding dalam hukum pidana telah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, terdakwa dibolehkan meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah vonis, jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan BEBASKAN JRX di Sidang Vonis

Sugeng menyoroti satu poin yang memberatkan putusan hakim terhadap kasus Jerinx saat ini.

"Dalam hal yang memberatkan itu hanya satu, yakni Bli Jerinx pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan itu saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutur Sugeng.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Perkara Pengancaman terhadap Adam Deni

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi