Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terjerat Hukuman Bersama Adam Deni, Jerinx: Kalah Jadi Abu Menang Jadi Arang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx akan membacakan pleidoi atau nota pembelaannya atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menanggapi vonis yang diterimanya atas perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus tersebut.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding

Jerinx berpendapat, ujung dari konfliknya dengan Adam Deni sudah ia takar sebelumnya. Jerinx yakin dirinya dan Adam Deni bakal sama-sama masuk penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu di awal mediasi saya sempat bilang, ketika ditanya proses mediasinya. Pertikaian saya dan Adam Deni itu kalah jadi abu, menang jadi arang," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan.

Diketahui, saat ini Adam Deni juga ditahan di rutan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses data milik orang lain tanpa izin.

Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

"Jadi kita berdua akan ke sana (penjara). Feeling saya sudah kayak gitu. Akhirnya benar, kejadian," ucap Jerinx.

Mengenai vonis, tim kuasa hukum Jerinx akan memberi kepastian dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang diberikan majelis hakim.

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," ujar Sugeng.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

Sugeng menyoroti satu poin yang memberatkan putusan hakim terhadap kasus Jerinx saat ini.

"Dalam hal yang memberatkan itu hanya satu, yakni Bli Jerinx pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan itu saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutur Sugeng.

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan BEBASKAN JRX di Sidang Vonis

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi