Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapan Fans SID atas Vonis Satu Tahun Penjara yang Diterima Jerinx

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Para fans SID yang biasa disebut Outsider terlihat berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Mereka membawa beberapa poster, menuntut Jerinx bebas hingga tangkap Adam Deni.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis yang diterima Jerinx atas perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni turut menyita perhatian fans grup band Superman is Dead atau SID yang biasa disebut Outsiders

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Menurut Echa Harahap, koordinator Outsiders Jabodetabek, vonis yang diterima Jerinx cukup berat.

Baca juga: Terjerat Hukuman Bersama Adam Deni, Jerinx: Kalah Jadi Abu Menang Jadi Arang

"Berat sih, tapi kan kita harus ikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Harus kooperatif-lah," kata Echa saat ditemui usai persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Echa, Jerinx seharusnya bisa bebas.

"Harusnya (bebas). Tapi ini kan permasalahan karena Bli Jerinx pernah menjalankan hukuman sebelumnya, itu jadi pertimbangan hakim," lanjut Echa.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding

Mewakili fans SID, Echa berpendapat bahwa Jerinx adalah sosok ksatria dan bisa dengan lapang dada menerima hukumannya.

"Saya yakin Bli Jerinx benar-benar ksatria. Dia akan menerima putusan itu. Dan apa pun itu sebenarnya masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang bersalah dan menjadi korban di sini," ungkap Echa.

"Dan saya bilang Bli Jerinx ini hanya sebagai korban. Karena banyak laporan bahwa si Adam ini memang pemeras," lanjutnya.

Baca juga: Tak Kaget Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siapkan Mental

Para Outsiders yang berjumlah sekitar 30 orang diketahui sudah berkumpul sebelum sidang vonis Jerinx digelar.

Mereka membagikan masker dan nasi bungkus kepada para pengguna jalan sekitar PN Jakarta Pusat.

Aksi serupa juga dilakukan Outsiders pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Jerinx.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi