Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTube
Jamal Mirdad
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan sertifikat rumah.

Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami melaporkan saudara JM ke Polda atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2022," ucap kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Kenang Mirdad Klarifikasi soal Kondisi Kesehatan Jamal Mirdad, Sebut Idap Diabetes

Mustolih menjelaskan, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih.

Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad.

Baca juga: Nyanyikan Ulang Lagu Jamal Mirdad, Segara Ungkap Hal yang Membedakannya

"Sebanyak dua kali pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih.

Hingga saat ini, Mustolih mengklaim bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Adapun Kompas.com saat ini masih berusaha mengubungi pihak Jamal Mirdad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi