Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum Dilaporkan, Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali tetapi Tidak Ada Tanggapan

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTube
Jamal Mirdad
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad sebelum melaporkan ke polisi.

Sebagai informasi, Firdaus Nuzula merupakan terduga korban atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah dari Jamal Mirdad.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respon," ucap Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara terpisah, Mustolih mengungkapkan mengapa kliennya tertarik membeli rumah Jamal Mirdad pada 2015 dengan luas 150 meter persegi dan harga Rp 490 juta.

Diketahui, pada saat pembelian, status sertifikat rumah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Jumat.

Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Diberitakan sebelumnya, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.

Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Adapun Kompas.com masih mencoba menghubungi pihak Jamal Mirdad.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi