Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jamal Mirdad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTube
Jamal Mirdad
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Seseorang bernama Firdaus Nuzula melaporkan artis peran Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali tetapi Tidak Ada Tanggapan

Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang bakal diterima Jamal Mirdad atas kasus ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ancamannya berdasarkan pasal ya 4 tahun," ucap Mustolih saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Kasus ini berawal saat Firdaus Nuzula ingin membeli rumah Jamal Mirdad dengan luas 150 meter persegi dengan harga Rp 490 juta pada 2015.

Baca juga: Polres Depok Akan Periksa Aktor Senior Jamal Mirdad Terkait Dugaan Penggelapan

Firdaus Nuzula mengeklaim sudah melunasi pembelian pada 31 Maret 2015 dengan total tiga kali pembayaran.

Pada saat pembelian, rumah tersebut masih status Akta Jual Beli (AJB) dan Firdaus Nuzula dijanjikan bakal menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) beberapa waktu ke depan.

"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucap Mustolih.

Baca juga: Rumah yang Sertifikatnya Diduga Digelapkan Jamal Mirdad Berlokasi di Sawangan Depok

Karena tidak ada kejelasan, Firdaus Nuzula melalui Mustolih melayangkan somasi sebanyak lima kali kepada Jamal Mirdad.

"Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 hingga awal 2021 tapi tidak mendapatkan respons," ucap Mustolih saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.

Hingga berita ini disiarkan, Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, namun belum ada tanggapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi