Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sertifikat Rumah Belum Dapat dari Jamal Mirdad, Terduga Korban Khawatir Digusur

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTube
Jamal Mirdad
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa kliennya mengkhawatirkan rumah yang dibeli dari Jamal Mirdad terkena gusur.

Sebagai informasi, Firdaus Nuzula merupakan terduga korban penipuan dan penggelapan sertifikat rumah setelah membeli tanah beserta bangunan dari Jamal Mirdad pada 2015.

"Sudah ditempati, tapi surat-surat tidak ada legalitasnya atau belum ada legalitasnya," kata Mustolih Siradj saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Kronologi Jamal Mirdad Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

"Kalau misal terkena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan ke panitia untuk dapat ganti rugi," ucap Mustolih Siradj melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mustolih Siradj berujar, Firdaus Nuzula awalnya tidak mengetahui bahwa pemilik rumah yang pada saat itu masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) adalah Jamal Mirdad.

Setelah mengetahui Jamal Mirdad sebagai penjual rumah dengan luas 150 meter persegi dan harga Rp 490 juta, Firdaus Nuzula semakin percaya terhadap legalitas rumah yang masih AJB.

Baca juga: Jamal Mirdad Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

"Klien saya yakin dan secara legalitas aman gitu ya. Makanya kita percaya aja dan kemudian sampai hari ini yang dijanjikan objek tersebut ada legalitasnya belum jelas terutama untuk sertifikat," kata Mustolih.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, tetapi belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Sebelum Dilaporkan, Jamal Mirdad Disomasi 5 Kali tetapi Tidak Ada Tanggapan

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi