JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran sosok Nora Alexandra dalam vonis terdakwa musisi Jerinx turut menyita perhatian publik.
Setelah sekian lama menahan hujatan karena dinilai tidak memperhatikan Jerinx, Nora akhirnya datang ke sidang vonis suaminya tersebut dan memberikan dukungan secara langsung.
Ungkap rencana program bayi tabungSebelum sidang, Nora mengungkap beberapa harapannya bagi Jerinx.
Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
Selebgram berusia 29 tahun itu mengaku ingin hidup bahagia, terutama bisa melancarkan program bayi tabung bersama Jerinx.
"Saya baik, semoga setelah bebas, Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ujar Nora dengan mata berkaca-kaca.
Saat memasuki ruang sidang, Jerinx terlihat terus merangkul dan melindungi Nora Alexandra dari kerumunan.
Dukungan NoraTanpa berkata banyak, Nora Alexandra terus mendampingi Jerinx dan merangkul suaminya itu berjalan memasuki ruang sidang. Sesekali ia tersenyum ke awak media yang hadir dan menyapanya.
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala
Selama persidangan, Nora berdiri di antara kerumunan wartawan dan pandangannya mencoba menjangkau Jerinx.
Nora menggunakan masker berwarna hitam bertuliskan "BEBASKAN JRX".
Sejauh pantauan Kompas.com, masker tersebut dibagikan para Outsiders yang mengadakan aksi damai sebelum sidang vonis Jerinx digelar.
Dalam salah satu tuntutan aksi tersebut, para Outsiders berharap Jerinx mendapat keadilan sepantasnya, terutama agar bisa bebas.
Nora menunduk dengar vonis JerinxSaat kalimat "satu tahun penjara" keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.
Nora berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Ni Luh Djelantik.
Ni Luh Djelantik mengeratkan pelukan kepada Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx berdiri untuk mendengarkan vonis.
Nora tetap terlihat tegar dan berjalan keluar ruang sidang usai mendengarkan vonis Jerinx.
Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan masa tahanan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Atas vonis tersebut, Nora berharap Jerinx tetap patuh terhadap keputusan hukum majelis hakim dan kuat dalam menjalani prosesnya.
"Soal putusan, ya harus tetap dijalani saja. Semoga suami saya tetap kuat," ucap Nora dengan mata berkaca-kaca saat ditemui usai persidangan.
Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.