Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Ajukan Banding, Jerinx SID Siap Jalani Vonis 1 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima vonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, memastikan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Rangkulan Jerinx dan Dukungan Nora Alexandra terhadap Suami yang Divonis 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Sugeng menyebut akan menyampaikan penyataan resmi dalam waktu dekat yang berisi penjelasan lengkap keputusan Jerinx menerima vonis majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dihubungi, Sugeng mengaku sedang berada di luar kota dan hari ini pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.

Baca juga: Alasan Hakim di Balik Vonis 1 Tahun Penjara untuk Jerinx

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Singgung Asimilasi, Kuasa Hukum Bicara soal Kemungkinan Jerinx Bebas Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi