Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rencana Angelina Sondakh Setelah Bebas Usai Dipenjara 10 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengungkap rencana ke depan kliennya setelah bebas dari penjara atas kasus korupsi.

Saat ini Angelina Sondakh masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Dia (Angelina Sondakh) enggak mau lagi ke dunia politik,” ujar Krisna Murti dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Lebih lanjut belum ada rencana apa pun dari Angelina Sondakh, termasuk kembali ke dunia hiburan.

Baca juga: Angelina Sondakh Trauma Dengar Dunia Politik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisna berujar dalam waktu dekat Angie hanya ingin menghabiskan waktu dengan keluarga serta anaknya, Keanu Jabaar Massaid.

Selain itu, mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut akan berziarah ke makam Adjie Massaid.

“Belum punya rencana apa-apa, yang pasti dia mau minta maaf sama opa oma lalu ingin bersama-sama dengan Keanu,” tutur Krisna.

Angelina Sondakh rencananya akan bebas pada pekan depan.

Baca juga: Jelang Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Sulit Tidur

Namun, Krisna belum dapat memastikan tanggal Angie bebas.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Minggu Depan

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi