Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kabar Terbaru Rizky Nazar yang Jalani Rehabilitasi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Aktor Rizky Nazar ditemui usai konferensi pers film Love Knots di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar terbaru dari aktor Rizky Nazar yang tersandung kasus narkoba terungkap.

Beredar rumor Rizky Nazar sudah bebas dari masa rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi angkat bicara.

"Sebetulnya bukan bebas, dia masih dua kali lagi untuk rawat jalan. Kan delapan kali rawat jalan (harusnya). Jadi masih tinggal dua kali lagi di BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Dikdik Kusnadi dihubungi wartawan, Selasa (1/3/2022) malam.

Baca juga: Hanung Bramantyo Berimajinasi di Satria Dewa: Gatotkaca dan Permintaan Maaf Rizky Nazar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap datang ke BNN Kota Jakarta Selatan kekasih aktris Syifa Hadju itu diharuskan tes urine.

Dikdik juga mengiyakan bahwa Rizky Nazar tetap bisa bebas menjalankan aktivitasnya.

"Melakukan aktivitasnya iya, iya," kata Dikdik.

Setelah ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021), memang tidak terdengar proses hukum Rizky Nazar.

Baca juga: Film Satria Dewa: Gatotkaca Rilis Teaser, Rizky Nazar Minta Maaf

Saat itu Rizky tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram ganja yang ditemukan di dua plastik kecil berbeda.

Dikdik menjelaskan, dari pemeriksaan, Rizky Nazar tergolong sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar ataupun lainnya.

"Jadi, hanya pengguna murni yang bersangkutan. Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang maka perlu dilakukan berobat jalan," jelas Dikdik.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: 13 Artis Ditangkap karena Narkoba, dari Nia Ramadhani hingga Rizky Nazar

Lebih lanjut, Dikdik mengatakan, ada kebijakan restorative justice dari Kapolri untuk kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang nol koma sekian gram.

Tujuannya untuk menghindari kelebihan kapasitas penghuni lapas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi