Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aliff Alli Ditahan atas Kasus Pemalsuan KTP dan Akta Lahir Anak

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@aliff_alli
Artis Aliff Alli.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Aliff Alli ditahan atas kasus pemalsuan KTP dan akta lahir anaknya.

Adik artis peran Miller Khan itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Jakarta.

"Saudara Aliff Alli, mulai tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol E Zulpan di Polda, Rabu (2/3/2022).

Pemeriksaan Aliff sebagai tersangka berjalan dari kemarin siang sampai malam hari dan sempat terjeda istirahat.

Baca juga: Konflik Masih Bergulir, Aliff Alli Ingin Aska Ongi Minta Maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulpan tidak membeberkan secara spesifik berapa jam Aliff diperiksa.

"Kooperatif dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, Aliff mengakui melakukan pemalsuan dokumen formal tersebut.

"Maksud dari pada pemalsuan dokumen memang inisiatif yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Baca juga: Aska Ongi Beri Bukti Baru soal Laporan terhadap Aliff Alli Terkait Pemalsuan KTP dan Akta Anak

Zulpan berujar Aliff Alli terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi Aliff Alli sempat menikah siri dengan artis Aska Ongi.

Aska Ongi melaporkan Aliff Alli atas dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP dan akta lahir anak pada 2020 lalu.

Laporan pemalsuan KTP dan akta autentik bermula ketika Aska Ongi hendak melakukan pengurusan akta kelahiran anak.

Baca juga: Konflik Masih Bergulir, Aska Ongi Ingin Masalah dengan Aliff Alli Cepat Selesai

Aska mengurus akta kelahiran anaknya di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan pada Oktober 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi