Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Besok Angelina Sondakh Bebas, Adik Ipar: Keluarga Biasa-biasa Saja

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis dan politikus Angelina Sondakh bakal bebas pada besok, Kamis, 3 Maret 2022 setelah dipenjara atas kasus korupsi.

Angelina Sondakh diketahui mendekam di penjara selama 10 tahun.

Kabar bebasnya Angelina Sondakh sebelumnya telah diberitahukan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca juga: Besok, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

Terkait dengan bebasnya Angie, sapaan Angelina Sondakh, adik iparnya, Mudjie Massaid, menanggapi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Aku dengarnya besok, (tapi) belum ada kabar dari pengacara Angie,” kata Mudjie Massaid saat dihubungi wartawan, Rabu (2/3/2022).

“Belum ada kabar. Kami tunggu kabar dari pengacara Angie, gitu saja,” ujar Mudjie menambahkan.

Baca juga: Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas Selama 3 Bulan

Lebih lanjut, Mudjie mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menyambut Angelina Sondakh.

Soal penjemputan Angie juga belum diketahui Mudjie karena masih melonjaknya Covid-19.

“Kalau dari keluarga biasa-biasa saja. Orang datang kami persiapan makanan aja,” kata Mudjie.

Baca juga: Angelina Sondakh Menanti Kebebasan dan Trauma Bahas Politik

“Kalau aku sudah dapat info, lebih baik kami stay at home aja. Kami selalu menghargai protokol kesehatan,” tambah Mudjie.

Saat ini, Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi