Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reza Artamevia Sambut Kebebasan Angelina Sondakh Lewat Video Call

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube MAIA ALELDUL TV
Penyanyi Reza Artamevia
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia ikut berbahagia atas bebasnya ibu sambung anak-anaknya, Angelina Sondakh, dari penjara.

Angelina Sondakh bebas dari dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Kamis (3/3/2022).

Reza lantas melakukan video call bersama wanita yang akrab disapa Angie ini.

Baca juga: Dukungan Reza Artamevia untuk Robby Purba yang Baru Buka Bisnis

Foto tangkapan layar pertemuan online Angelina Sondakh dengan Reza Artamevia ini diunggah di Instagram diva Indonesia itu dengan latar belakang lagu Opick berjudul “Alhamdulillah”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aaliyah Massaid kemudian mengunggah kembali postingan ibunya.

Tampak dari foto itu, Angie dan Reza tersenyum lebar.

Baca juga: Lagunya Dikenal Kaum Milenial, Reza Artamevia: Itu Penghargaan yang Tinggi

Angie dan Reza Artamevia memang dikenal dekat.

Mereka kompak bekerja sama mengurus anak-anak Adjie Massaid, yakni Aaliyah Massaid dan Zahwa Rezi Massaid.

Reza sendiri tak bisa menemui Angie karena ia tengah bekerja di Sulawesi Selatan.

Sehingga hanya Aaliyah Massaid lah yang menyambut kebebasan ibu sambungnya itu.

Bahkan, Aaliyah menemani ibunya ke makam sang ayah, Adjie Massaid, pada Kamis kemarin.

Baca juga: Soal Jodoh, Reza Artamevia Tak Menutup Hati

Diketahui, Angelina Sondakh bebas setelah 10 tahun dipenjara karena kasus korupsi.

Ia awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi