Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini Adam Deni Jalani Sidang Perdana

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Tersangka Adam Deni
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdananya, Senin (7/3/2022). Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin di media sosial miliknya.

Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

Baca juga: Tanggapan Ahmad Sahroni soal Permintaan Maaf Adam Deni, Lanjut ke Meja Hijau dan Bukan Sekali Mengunggah Dokumen

“Senin akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni,” kata Susandi saat dihubungi wartawan, Minggu (6/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Pegiat media sosial berusia 26 tahun itu kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Disuruh OS, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Bilang Begini

Sebelumnya, yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD.

SYD adalah salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Beberapa waktu lalu, Adam Deni meminta maaf kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Baca juga: Adam Deni Tak Hanya Sekali Unggah Dokumen yang Singgung Ahmad Sahroni

“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” kata Adam dalam video tersebut.

Sebagai informasi, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi