Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Doni Salmanan memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option melalui platform Quotex.

Tidak sendiri, Doni Salmanan hadir bersama tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB.

Baca juga: [POPULER HYPE] Kejanggalan Kematian Tangmo Nida | Putri Tanjung Tunangan | Aksi Viral Doni Salmanan

Dia terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang, masker putih, dan dengan menggunakan sepatu Air Jordan berwarna hitam putih.

Saat bertemu awak media yang sudah menunggunya, Doni Salmanan terlihat tertawa meski wajahnya tertutup oleh wajah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kasus Quotex dengan Terlapor Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 5 Aksi Viral Doni Salmanan, Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Bagi-bagi Uang di Jalan

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi