Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex, Doni Salmanan Pakai Sepatu Air Jordan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan terlihat tampil stylish saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Menggunakan kemeja biru berlengan panjang serta masker putih, Doni Salmanan terlihat santai berlenggang masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Dia juga mengenakan celana hitam, sling bag dengan warna yang senada, hingga sepatu Nike Air Jordan Travis Scott hitam bercampur putih.

Baca juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex

Tidak banyak ia yang sampaikan ke awak media, Doni Salmanan hanya menyampaikan bahwa kasusnya diproses secara adil oleh pihak kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: [POPULER HYPE] Kejanggalan Kematian Tangmo Nida | Putri Tanjung Tunangan | Aksi Viral Doni Salmanan

Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 5 Aksi Viral Doni Salmanan, Sawer Reza Arap Rp 1 Miliar hingga Bagi-bagi Uang di Jalan

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi