Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Quotex Belum Kelar, Doni Salmanan Bakal Dilaporkan Kasus Lainnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri.

Kali ini, Doni Salmanan bakal dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Olymp Trade.

"Yang buat LP (laporan) sekarang ini, kalau untuk Olymp Trade ada dua orang," ucap kuasa hukum terduga korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Ekspresi Doni Salmanan Saat Tiba di Bareskrim Polri

Kendati demikian, Finsesius Mendrofa dan kliennya harus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab sudah ada laporan polisi yang masuk dengan terlapor Doni Salmanan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Ini kan korban banyak ya, nanti kita koordinasi (dengan penyidik) apakah kita masukin di LP yang lama atau LP baru," ucap Finsesius Mendrofa.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex, Doni Salmanan Pakai Sepatu Air Jordan

Di sisi lain, Finsesius Mendrofa mengungkap kerugian yang dialami terduga korban setelah bermain binary option Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan ini.

"(Kerugian korban) Yang datang sekarang kurang lebih Rp 100 juta," kata Finsesius.

Finsesius Mendrofa juga mengklaim membawa beberapa barang bukti yang salah satunya adalah dokumen deposit.

Baca juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan terjerat atas kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: [POPULER HYPE] Kejanggalan Kematian Tangmo Nida | Putri Tanjung Tunangan | Aksi Viral Doni Salmanan

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi