Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hampir 9 Jam Berlalu, Doni Salmanan Masih Diperiksa di Bareskrim Polri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Doni Salmanan hingga saat ini masih diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex.

Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi sejak ia tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB. Artinya, sudah hampir sembilan jam ia diperiksa polisi.

Saat tiba di Bareskrim Polri, tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media tadi pagi.

Doni Salmanan hanya menyerahkan semuanya kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (8//3/2022).

Diberitakan sebelumnya, terduga korban berinisial RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Istri Unggah Foto Pernikahan Disertai Doa

Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi