Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.

Baca juga: Hampir 9 Jam Berlalu, Doni Salmanan Masih Diperiksa di Bareskrim Polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.

Tidak banyak yang dia sampaikan kepada awak media tadi pagi.

Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.

"Untuk saat ini, saya sudah diproses oleh pihak kepolisian. Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Istri Unggah Foto Pernikahan Disertai Doa

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Doni Salmanan Kenapa? Ini Rangkuman Kasusnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi