Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong tiba di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Indra Kenz.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum nama Doni Salmanan muncul, influencer Indra Kenz lebih dulu terjerat kasus terkait binary option Binomo.

Saat ini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Salah satu pasal yang diterapkan penyidik terhadap Indra Kenz, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Doni Salmanan Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Oleh karena itu, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong beserta calon mertuanya berinisial RP juga diperiksa sebagai saksi untuk mengecek aliran dana yang bersumber dari Binomo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Penuhi panggilan

Vanessa Khong memenuhi panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri dan tiba pada Selasa (8/3/2022) pukul 11.28 WIB.

Menurut pantauan Kompas.com, Vanessa Khong mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan maskernya.

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tak ada jawaban Vanessa Khong saat diberondong pertanyaan dari awak media.

Dia langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

2. Ibunda tidak hadir

RP yang seharusnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi berhalangan hadir menghadap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketidakhadiran RP dikarenakan alasan kesehatan.

"Ibundanya tidak hadir dengan alasan karena sakit. Tentu nanti setelah sehat akan dijadwalkan kembali, tentu akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Ahmad Ramadhan.

3. Pengakuan

Salah seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo dari Indra Kenz mengeklaim mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius.

"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi