JAKARTA, KOMPAS.com - Dilaporkan kemudian diperiksa di Bareksrim Polri pada Selasa (8/3/2022), begini nasib Doni Salmanan sekarang.
Doni Salmanan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri sejak kemarin malam.
Penahanan dilakukan setelah Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Perjalanan Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung dilaporkan oleh terduga korban berinisial AR dengan LP tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara
Pria berusia 23 tahun itu terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Atas laporan tersebut, Doni Salmanan pun diperiksa di Bareksrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Ia datang bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 10.35 WIB. Suami Dinan Fajrina itu terpantau menggunakan sepatu Nike Air Jordan Travis Scott.
Doni Salmanan pun menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri kemudian menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan.
Setelah tahapan kasus dinaikkan, serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilakukan, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan hingga Rabu (9/3/2022) dini hari sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menahan Doni Salmanan.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, Saudara DS dilakukan penahanan," ujarnya.
Doni langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Doni disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Doni Salmanan Langsung Ditahan
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Akan Dilaporkan Lagi
Selain korban berinisial AR, terduga korban Doni Salmanan lain akan melaporkan Crazy Rich Bandung itu atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade.
Kuasa hukum terduga korban, Finsensius Mendrofa mengungkap kerugian kliennya di Olymp Trade karena promosi Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.