Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dinan Fajrina Berjanji Tak Akan Tinggalkan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejak Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, istri Doni, Dinan Fajrina ikut mencuri perhatian

Dinan yang baru dinikahi Doni pada 14 Desember 2021 kembali menuliskan pesan manis untuk suaminya yang sedang terjerat kasus binary option Quotex.

Melalui Instagram Story-nya, Dinan menulis ungkapan cinta serta janji untuk terus mendampingi Doni apapun yang terjadi.

"I love you so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you, always have and always will," tulisnya di akun @dinanfajrina.

Baca juga: Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(Aku sangat mencintaimu selamanya sayang, akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu, selalu dan akan selalu).

"We can do this together sayang, bismillah; inna ma'al usri yusro," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinan juga sempat mengunggah pesan berupa foto pernikahannya dengan Doni disertai untaian doa dari ayat 5 dan 6 surat Al-Insyirah.

Surat tersebut memiliki arti tentang adanya kemudahan di balik kesulitan, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Doni Salmanan Diperiksa Polisi, Istri Unggah Foto Pernikahan Disertai Doa

"Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan," demikian arti dari ayat 5-6 surat Al-Insyirah yang dikutip Dinan di akun @dinanfajrina.

Seolah ingin menegaskan dirinya akan tetap setia mendampingi Doni yang kini terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Dinan juga menuliskan janji lainnya di feed Instagram.

"Sampai jadi debu," tulisnya disertai foto bersama Doni Salmanan.

Dinan diketahui menikah dengan Doni Salmanan setelah dua bulan masa perkenalan.

Doni mengenal Dinan melalui media sosial dan langsung mengutarakan niat untuk taaruf.

Tak butuh waktu lama, Doni kemudian resmi menikahi Dinan pada 14 Desember 2021.

Sementara itu, dari pemeriksaan yang digelar pada Selasa (8/3/2022) selama 13 jam, polisi akhirnya menetapkan status Doni dari saksi menjadi tersangka.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi