Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Instagram @indrakenz
Indra Kenz dan kekasihnya, Vanessa Khong
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Diketahui, Vanessa Khong menjadi saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Dalam pemeriksaan tersebut, Vanessa Khong dicecar 20 pertanyaan.

Penyidik memeriksa Vanessa Khong terkait kedekatannya dengan Indra Kenz serta bisnis sang kekasih.

“Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan. Diantaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyebut bahwa Vanessa Khong mengaku dijanjikan Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

“Kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M (miliar), namun hanya (menerima) Rp 10 juta yang dikasih,” tutur Gatot Repli.

Sayangnya, Gatot Repli tidak menjelaskan terkait bisnis apa yang dimaksud.

Saat ini, Gatot Repli mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri terkait uang tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nanti akan di dalami. Tentunya, penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka, pasti akan dilakukan penyitaannya. Kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga,” tutur Gatot Repli.

Baca juga: 5 Aksi Viral Indra Kenz, Iseng Beli Tesla hingga Transfer Rp 50 Juta ke Lord Adi

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma atau dikenal dengan Indra Kenz.

Influencer tersebut diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi