Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sita Mobil Tesla sampai Handphone Indra Kenz

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @indrakenz
Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyitaan aset yang dimiliki tersangka Indra Kenz.

Gatot Repli menyebut ada satu mobil Tesla dan handphone milik Indra Kenz yang disita.

“Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset diantaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK,” kata Gatot Repli dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).

“Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone,” tambah Gatot Repli.

Baca juga: Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik pun saat ini masih mendalami kasus dugaan penipuan Binomo yang menyeret nama Indra Kenz.

Bahkan penyidik juga telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Dalam keterangannya, Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Indra Kenz. Namun menurut pengakuan Vanessa, ia baru menerima Rp 10 juta.

Dalam pemeriksaan itu, Vanessa Khong dicecar 20 pertanyaan terkait hubungan pribadi dengan Indra Kenz serta bisnis.

Baca juga: Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

“Kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M namun hanya (menerima) Rp 10 juta yang dikasih,” ungkap Gatot Repli.

Saat ini pihaknya masih menelusuri terkait uang tersebut dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kesuma (Indra Kenz).

Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari 2022, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi