Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Bakal Periksa Istri Doni Salmanan soal Kasus Quotex

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa penyidik bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

“Iya, jawabannya iya (istri Doni Salmanan akan diperiksa),” ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Heboh di Media Sosial, Doni Salmanan Akui Sudah Pernah Menikah

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum mengungkapkan kapan Dinan Fajrina bakal diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya saja, Ahmad Ramadhan menjelaskan, segala bentuk aliran dana yang diberikan Doni Salmanan kepada siapa pun dan bersumper dari binary option bakal disita polisi.

“Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka, kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dia lakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: 5 Fakta Doni Salmanan, Pernah Kerja Serabutan hingga Rasakan Penghasilan Miliaran Rupiah

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi