Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Musik Nasional, Pongki Barata Ajak Para Musisi Daftarkan Karya untuk Dapatkan Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pongki Barata menghadiri diskusi virtual bertajuk Suara Musik Indonesia yang digelar oleh Gekrafs dan Komite Hari Musik Nasional, Rabu (9/2/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Pongki Barata mengajak segenap musisi Tanah Air agar lebih memerhatikan soal hak pemilik dan pencipta lagu di peringatan Hari Musik Nasional, Rabu (9/3/2022).

Dalam diskusi virtual bertajuk 'Suara Musik Indonesia', Pongki Barata menyinggung banyaknya musisi yang masih punya krisis kepercayaan besar terhadap sistem royalti yang dikelola pemerintah saat ini.

Sebagai informasi, sistem royalti tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti dan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Apabila kita tidak mengambil hak kita di konteks royalti kita, kita seakan menelantarkan buah hati kita. Ini konteksnya seperti menelantarkan," kata Pongki dalam konferensi pers virtual yang digelar oleh Gekrafs dan Komite Hari Musik Nasional, Rabu.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Pongki Barata Ungkap Keresahan sampai Harapan sebagai Musisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai salah satu langkah untuk menghargai karya sendiri, pelantun "Selamat Malam Dunia" itu mengajak para musisi agar mendaftarkan karyanya agar dapat royalti dengan jelas dan benar.

"Misalnya, hotel di Tangerang yang memutar lagu kita tidak mungkin mentransfer langsung royalti ke rekening kita. Itu tidak mungkin. Karena diatur oleh pemerintah. Itu harus masuk lewat LMK" ujar Pongki.

Sebagai informasi, PP Nomor 56 memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersial pada layanan publik.

PP tersebut dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

Mekanisme dan kesiapan musisi Tanah Air dalam menghadapi peraturan baru ini tentu menjadi bahan reflektif dan kesadaran bertepatan dengan momen Hari Musik Nasional.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Promotor Desak Pemerintah Longgarkan Izin Gelaran Konser Tatap Muka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi