Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dua Laporan Kuasa Hukum Jerinx yang Menjerat Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Tersangka Adam Deni
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan atas dua dugaan kasus sekaligus. Kedua kasus itu adalah pengaduan fitnah dan pemberian keterangan palsu di atas sumpah.

Kali ini, pihak yang melaporkan Adam Deni adalah kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. Berikut rangkuman Kompas.com.

Keterangan palsu di bawah sumpah

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022), dengan nomor LP/B/1186/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Layangkan 2 Laporan Terhadap Adam Deni, Dugaan Pengaduan Fitnah hingga Keterangan Palsu

Keterangan palsu di atas sumpah yang dimaksud Sugeng merujuk pada sidang kesaksian Adam Deni atas laporannya terhadap Jerinx beberapa waktu lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugeng menduga ada beberapa kebohongan yang diungkap Adam Deni dan kekasihnya, Elsya Rosana, dalam kesaksian mereka.

Atas laporan ini, Adam Deni disangkakan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman 7 tahun hukuman pidana.

Pengaduan fitnah

Di sisi lain, Sugeng juga melaporkan Adam Deni atas dugaan pengaduan fitnah.

Baca juga: Laporkan Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Beberkan Beberapa Bukti Dugaan Pengaduan Palsu

Laporan terhadap Adam Deni telah masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nomor LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA.

Dugaan pengaduan fitnah yang dimaksud Sugeng merujuk pada laporan Adam Deni pada 7 Desember 2021 lalu.

Sebagaimana diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni atas Dugaan Pengaduan Palsu

Meski begitu, laporan Adam Deni sudah dihentikan polisi sejak Februari 2022 lalu karena kurangnya alat bukti.

Sugeng melaporkan Adam Deni dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Beberkan beberapa bukti

Ada beberapa bukti yang telah diberikan Sugeng kepada pihak berwajib beriringan dengan laporannya tersebut.

"Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya," ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga akan memberikan surat penghentian kasus yang dilaporkan Adam Deni kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Ibu Adam Deni Cerita Saat Putranya Pamit Beri Klarifikasi pada Polisi, tetapi Tak Kunjung Pulang

Selain melaporkan Adam Deni, Sugeng juga mengajukan beberapa nama yang bisa dijadikan saksi dalam perkaranya.

"Machi Achmad saya minta sebagai saksi, kemudian Jerinx juga jadi saksi, bapaknya Jerinx, dan pengacara Bli Gendo," ungkap Sugeng.

Adam Deni sendiri saat ini sedang ditahan di Bareskrim karena tersandung kasus dugaan akses ilegal atas laporan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi