JAKARTA, KOMPAS.com- Respons influencer yang dijuluki crazy rich Bandung, Doni Salmanan saat ditanya soal pajak oleh Bambang Soesatyo kini jadi pembicaraan di media sosial.
Dalam video yang diambil dari perbincangan Bamsoet dengan Doni Salmanan Agustus 2021 itu, pria 23 tahun itu berbicara seputar profesinya yang bisa menghasilkan uang miliaran.
Sampai kemudian Bamsoet bertanya soal penghasilan terbesar Doni sejauh ini.
"Keuntungan terbesar saya baru di bulan-bulan sekarang," kata Doni dikutip dari YouTube Bamsoet channel.
Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan
"Kemarin alhamdulillah saya mendapatkan uang yang lebih dari biasanya, itu nyampai Rp 5 miliar," imbuh Doni.
Sempat terkejut mendengar penghasilan Doni, Bamsoet kemudian menyinggung soal pajak.
Respons Doni soal pajak ini yang menjadi sorotan, karena dia terlihat gelagapan saat menjawab.
"Bayar pajak enggak kalau gitu?," tanya Bamsoet.
"Ah, apa?" ujar Doni balik bertanya.
Bamsoet akhirnya mengulang lagi pertanyaannya dan baru dijawab oleh Doni.
Baca juga: Polisi Tracking Aliran Dana Doni Salmanan dan Bakal Disita
"Bayar pajak enggak?," tanya Bamsoet lagi.
"Bayar pajak Pak, tiap tahun," ujar Doni Salmanan.
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan maksud pertanyaannya tentang pajak yang harus dibayarkan Doni dengan penghasilannya yang begitu besar.
"Enggak, maksudnya ada enggak begitu Doni menang langsung te-record di Kemenkeu atau pajak. (Atau) enggak ada tagihan pajaknya?," tanya Bamsoet.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Dinan Fajrina Berjanji Tak Akan Tinggalkan
"Iya, enggak ada. Jadi kalau misal untuk bayar pajak, saya sudah di list segini segini, baru dibayar," jawab Doni.
Percakapan antara Bamsoet dengan Doni itu lantas viral di media sosial sejak pria 23 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanpa disadari sebenarnya ini adalah jebakan ntuk menggali informasi awal secara halus," tulis @toktok4646.
"Orang tua senyum-senyum aja, pertanyaan menjebak sudah target," tulis @oscar93yoz.
"Ini secara tidak langsung lagi di interogasi sebelum ditangkep, wkwk," tulis @alfinsuryafathony.
Sebagai informasi, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Doni. Yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.