Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Doni Salmanan Klaim Telah Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dinanfajrina
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Istri dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyebut pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut pada Rabu (9/3/2022).

“Betul, kami sudah mengajukan permohonan penagguhan penahanan itu kemarin,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Ikbar menambahkan, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina yang menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut.

Baca juga: Video Lama Doni Salmanan Disorot, Gelagapan Saat Ditanya Bambang Soesatyo soal Bayar Pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Iya, jadi istrinya, Mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” lanjut Ikbar.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari pihak penyidik kasus Doni Salmanan terkait penangguhan penahanan.

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot.

Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Alffy Rev Buka Suara soal Suntikan Dana Doni Salmanan, Titi DJ dan Angga Sasongko Beri Dukungan

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi