Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Istri dari tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan dan mengajukannya kepada penyidik pada Rabu (9/3/2022).

“Alasan Doni (mengajukan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu ya,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Rizky Febian hingga Alffy Rev, Ini Selebritas yang Pernah Terima Uang Doni Salmanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi istrinya, Mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” ujar Ikbar melanjutkan.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik perihal permohonan penangguhan penahanan tersebut

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot.

Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksanya sebagai saksi selama 13 jam dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Doni Salmanan Ditahan karena Dikhawatirkan Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi