Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Satupun Saksi Meringankan Hadir di Sidang Olivia Nathania

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar (kiri), Susanti Agustina (tengah), dan Aulia Taswin (kanan) saat ditemui sesuai persidangan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada satu pun saksi meringankan hadir untuk terdakwa Olivia Nathania dalam sidang perkara CPNS bodong.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengatakan pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, Kamis (10/3/2022).

Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Olivia Nathania sebagai terdakwa.

Baca juga: Nia Daniaty Berhalangan Hadir sebagai Saksi Olivia Nathania di Kasus CPNS Bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania lainnya, Susanti Agustina, pihaknya berencana bakal menghadirkan ibunda kliennya, Nia Daniaty.

"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania). Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," ungkap Susanti saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022)

Susanti berujar, ini masih dalam tahap perencanaan dari tim kuasa hukum dan Nia Daniaty belum mengetahui bakal diminta hadir sebagai saksi dalam sidang.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Kembali Digelar

"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ujar Susanti Agustina.

Apabila dari pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi, majelis hakim meminta JPU untuk membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania pada Senin (14/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Fakta Persidangan CPNS Bodong Olivia Nathania, Kaki Tangan dan Keterlibatan Guru Les

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Peran Kaki Tangan Olivia Nathania dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi