Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Segera Periksa Istri Doni Salmanan sebagai Saksi Terkait Binary Option Quotex

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dinanfajrina
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Fajrina bakal diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus yang menyeret suaminya.

Bersamaan dengan Dinan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga bakal memeriksa manajer Doni Salmanan sebagai saksi.

“Direncanakan pada Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara GJS dan istri saudara DMT alias DS yaitu saudari DMF,” ucap Gatot di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).

Sebagai informasi, Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Baca juga: Dituduh Ajari Doni Salmanan Trading, Mantan Istri Beri Klarifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara, pemeriksaan terhadap Dinan dan manajer Doni Salmanan ini untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh pria asal Bandung tersebut.

“Penyidik sampai saat ini juga masih berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana yang mengalir dari hasil kegiatan platform Quotex,” ujar Gatot.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Ada Pekerjaan yang Harus Diselesaikan hingga Kondisi Terkini

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Doni Salmanan Usai Ditahan dan Dikunjungi Istrinya

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi