Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Mobil Daus Mini Langgar Lalu Lintas, Nyalakan Sirine dan Pelat Nomor Palsu

Baca di App
Lihat Foto
M Chaerul Halim
Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Kamis (10/3/2022) pukul 02.15 WIB, mobil komedian Daus Mini dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok.

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Mobil Daus Mini yang melaju di Jalan Margonda Raya menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok lalu mengejar dan menghentikan mobil hitam Daus Mini di flyover UI.

Baca juga: Istri Ungkap Kronologi Mobil Daus Mini Diamankan Polresta Depok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com telah menghubungi Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra guna mengetahui lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan Daus Mini.

Berikut rangkumannya.

Penggunaan strobo atau rotator

Mobil Daus Mini melanggar peraturan lalu lintas karena kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo atau rotator hanya ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil dinas TNI dan Polri.

Jhoni Eka Putra mengungkapkan, motif Daus Mini menggunakan rotator di mobilnya karena ingin mendapat prioritas di jalan.

"Ya pastinya dia pengin prioritas di jalan tapi kan itu kan enggak boleh," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Daus Mini Gunakan Strobo di Mobilnya

Pelat nomor kendaraan palsu

Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan Fortuner berwarna hitam itu palsu.

Mobil Daus Mini diketahui menggunakan pelat bodong karena pelat nomor asli  sudah mati selama dua tahun.

Dua pelanggaran

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol, Jhoni Eka Putra membeberkan dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini.

Pelanggaran pertama adalah Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Daus Mini

Daus Mini juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Diedukasi dan tidak ditahan

Polisi akhirnya hanya menilang dan memberikan edukasi kepada Daus Mini.

Meskipun tidak ditahan, Daus Mini diwajibkan membayar denda sesuai pasal yang dilanggar.

"Karena pelanggaran ringan diedukasi, langsung balik," kata Jhoni Eka Putra.

Baca juga: Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu tapi Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi