Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Liontin Dijambret, Barbie Kumalasari Rugi Rp 400 Juta dan Alami Luka Leher

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis Barbie Kumalasari saat ditemui di Epicentrum XXI kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Barbie Kumalasari mengungkapkan total kerugian yang dialami setelah liontin kalungnya dijambret orang tidak dikenal.

Barbie Kumalasari mengatakan liontin itu senilai Rp 400 juta.

"(Kerugian) Rp 400 juta, (yang dijambret) liontinnya saja. Jadi, kalau kalungnya itu langsung putus," ucap Barbie Kumalasari saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Selain itu, Barbie Kumalasari mengalami luka ringan di bagian lehernya.

Baca juga: Liontin Seharga Rp 400 Juta Dijambret, Barbie Kumalasari Lapor Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Berdarah (di leher), robek besar, di pipi sudah ada. Pihak kepolisian juga sudah tahu," ujar Barbie Kumalasari.

Sebagai informasi, Barbie Kumalasari dijambret di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/3/2022) pukul 20.30 WIB.

Pencurian tersebut terjadi setelah Barbie Kumalasari baru saja menyelesaikan olahraga bersama temannya, Irma Darmawangsa.

Pada saat itu, Irma Darmawangsa mengantar Barbie Kumalasari untuk mengambil mobil.

Baca juga: Ogah Gonta-ganti Pacar Lagi, Barbie Kumalasari Selektif Pilih Pasangan dan Berharap Nikah Tahun Ini

Setelah sampai dan diturunkan di seberang jalan dari mobil, dua orang tidak kenal yang menggunakan sepeda motor menjambret kalung dari leher Barbie Kumalasari.

Atas kejadian tersebut, Barbie Kumalasari melaporkan ke Polsek Sawah Besar pada hari yang sama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/62/K/III/2022/SEKTOR SAWAH BESAR/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Malu dengan Anak, Barbie Kumalasari Kini Lebih Selektif Pilih Pasangan

Dalam laporannya, Barbie Kumalasari menyangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi