Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Liontin Rp 400 Juta Dijambret Disebut Rekayasa, Barbie Kumalasari: Aku Enggak Peduli

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Barbie Kumalasari saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sedikit orang menilai Barbie Kumalasari hanya merekayasa soal peristiwa penjambret yang dia alami baru-baru ini.

Mengenai hal tersebut, Barbie Kumalasari tidak ingin ambil pusing dan memilih untuk tidak mendengarkan orang yang tidak benar.

Baca juga: Kronologi Kalung Berlian Senilai Rp 400 Juta Barbie Kumalasari Dijambret

"Ya biarkan saja mereka mau ngomong apa, aku enggak peduli. Aku punya berlian asli saja dibilang palsu," ucap Barbie Kumalasari saat dihubungi, Sabtu (12/3/2022).

Mantan istri Galih Ginanjar itu menegaskan, penjambret ini murni apa adanya karena meninggalkan bukti bekas luka di bagian lehernya atas peristiwa tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aku sudah jelas sampai robek seperti itu, sampai langsung bikin lapor polisi. Aku rasa, pihak kepolisian mana mau dibuat settingan dan bercanda," tutur Barbie Kumalasari.

Baca juga: Liontin Dijambret, Barbie Kumalasari Rugi Rp 400 Juta dan Alami Luka Leher

Sebagai informasi, Barbie Kumalasari mengalami penjambretan di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/3/2022) pukul 20.30 WIB.

Pada saat itu, Irma Darmawangsa mengantar Barbie Kumalasari untuk mengambil mobil yang terparkir di depan ruko daerah Pasar Baru.

Setelah sampai dan diturunkan di seberang jalan dari mobil, dua orang tidak kenal yang menggunakan sepeda motor langsung merampas kalung liontin dari leher Barbie Kumalasari.

Baca juga: Ogah Gonta-ganti Pacar Lagi, Barbie Kumalasari Selektif Pilih Pasangan dan Berharap Nikah Tahun Ini

Atas kejadian tersebut, Barbie Kumalasari melaporkan ke Polsek Sawah Besar pada hari yang sama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/62/K/III/2022/SEKTOR SAWAH BESAR/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Barbie Kumalasari menyangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi