Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus CPNS Bodong yang Jerat Olivia Nathania

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Olivia Nathania menangis saat diperiksa sebagai tersangka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang kasus CPNS bodong, Kamis (10/3/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, terdakwa Olivia Nathania bakal mendengarkan tuntutan kasusnya dari jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus dugaan CPNS bodong yang bergulir sejak Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021 ini segera selesai dengan pembacaan putusan hakim pada pekan depan.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi senior Nia Daniaty itu? Berikut rangkumannya:

1. Dilaporkan

Seseorang yang mengaku korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Dituntut Jaksa dalam Kasus CPNS Bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Keduanya disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Pengakuan Olivia Nathania soal Kasus CPNS Bodong, Raup Rp 25 Juta Per Orang dan Keterlibatan Guru SMA-nya

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

2. Tanggapan

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Olivia Nathania melalui kuasa hukumnya, mengaku tidak mengenal dan bertemu langsung dengan 225 orang yang disebut sebagai korban dari tindakannya.

Mengenai 225 orang tersebut, pihak Olivia Nathania mengaku tidak pernah merekrut dan menyebut Agustin dan Karnu yang membujuk serta memberikan iming-iming pasti akan lulus kepada mereka.

Sebagai informasi, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania.

Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akhirnya Akui Selenggarakan CPNS Lewat Jalur Ilegal

Namun, Olivia Nathania mengakui menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari 225 orang tersebut.

Dia mengeklaim, uang itu digunakan untuk kegiatan pelatihan CPNS, bukan untuk sepenuhnya keuntungan pribadi.

Olivia Nathania menyebut Agustin mengambil keuntungan dari nominal harga yang sudah dipatok, yakni Rp 25 juta.

3. Pemeriksaan sebagai saksi dan penyidikan

Setelah pihak pelapor, Olivia Nathania diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya meski sempat mangkir karena disebut belum siap mental.

Olivia Nathania menjalani dua kali pemeriksaan dari empat kali undangan klarifikasi.

Baca juga: Olivia Nathania Terima Uang Rp 25 Juta Per Orang dari Korban CPNS Bodong

Dua di antaranya tidak hadir karena alasan belum siap mental dan tidak enak badan.

Sementara dari dua pemeriksaan tersebut, Olivia Nathania mengaku dicecar 83 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara.

4. Tersangka

Pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada November 2022, ia keluar Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi oranye.

Baca juga: Olivia Nathania Nangis Saat Ditanya Hakim soal Perekrutan CPNS Bodong

Olivia Nathania resmi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Susanti Agustina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Kemudian Olivia Nathania ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

5. Dakwaan

Kasus pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Olivia Nathania digelar pada 26 Januari 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Baca juga: Tak Satupun Saksi Meringankan Hadir di Sidang Olivia Nathania

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

6. Pengakuan

Karnu, Agustin, dan 4 korban lainnya diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus CPNS bodong pada Senin (14/2/2022).

Dalam kesaksiannya, Karnu mengaku pernah menerima uang dari Olivia Nathania.

“Pernah (terima uang dari Olivia Nathania),” ucap Karnu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, di dalam persidangan.

Kendati demikian, Karnu mengungkapkan uang tersebut bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Baca juga: Nia Daniaty Berhalangan Hadir sebagai Saksi Olivia Nathania di Kasus CPNS Bodong

Namun, menurut Karnu, untuk dikembalikan kepada orang-orang yang sudah gerah dengan janji manis Olivia Nathania.

“(Terima) Rp 74 juta, tetapi itu untuk mengembalikan kepada para korban yang desak ke saya agar uang dikembalikan,” kata Karnu.

7. Dicecar

Saat proses tanya jawab berlangsung dengan Agustin, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Lanjutan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Kembali Digelar

"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Kemudian, Kamijon memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Persidangan CPNS Bodong Olivia Nathania, Kaki Tangan dan Keterlibatan Guru Les

"Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh," ujar Kamijon.

8. Kaki tangan

Pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (7/3/2022) JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk memberatkan hukuman Olivia Nathania.

Saksi tersebut adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Ekky Saputra, dan Sidiq Nirmolo. Mereka juga merupakan tersangka CPNS bodong atas pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya.

Ada juga Agung Prajoko dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bagian pengadaan dan Director Sales & Marketing Hotel Bidakara, Yasinta Asih Widyastuti.

Baca juga: Olivia Nathania Selenggarakan Pembagian SK CPNS Bodong Sebanyak 10 Kali

Dari persidangan ini terungkap kaki tangan Olivia Nathania demi melancarkan aksi pidana CPNS bodong yang diduga merugikan sebanyak 225 korban dengan total Rp 9,7 miliar.

Yansita mengungkapkan, ada total 10 pemesanan ruangan berkapasitas 30 hingga 50 orang di Hotel Bidakara yang beberapa di antaranya atas nama Kiki.

"Ada kegiatan SK Prestasi. Kegiatan itu atas nama SK Prestasi di Hotel Bidakara," tutur Yansita dalam persidangan.

"Itu private. (Yang menyelenggarakan) EO (Event Organizer), namanya Pak Kiki. Pak Kiki datang ke hotel lalu lakukan pemesanan," ujar Yansita lagi.

Saat Kiki diperiksa sebagai saksi, dia membenarkan, tetapi ada beberapa pemesanan ruangan atas nama Seno.

Baca juga: Peran Kaki Tangan Olivia Nathania dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

Kiki yang memiliki hubungan saudara dengan Olivia Nathania itu mengaku disuruh.

"Betul, saya disuruh Olivia booking untuk seminar (SK Prestasi). Uang dari Olivia," ucap Kiki saat ditanya hakim ketua Abu Hanifah.

Selain memesan ruangan di Hotel Bidakara, Kiki berperan sebagai pengetik dan pencetak SK CPNS bodong.

Namun, Kiki mengaku hanya mengetik nama serta NIP korban dalam surat yang sudah ada formatnya.

Ekky Saputra terungkap merupakan orang yang diperkenalkan oleh Olivia Nathania kepada para korban sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.

Baca juga: Korban Akui Terima Uang dan Olivia Nathania Selenggarakan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

Rosita adalah guru les anak dari pernikahan Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Muhammad Angga Hadi Farhat.

Dia turut serta dalam kasus ini sebagai pengajar para korban CPNS bodong yang seolah-olah seperti kepelatihan.

"(Jadi pengajar) sebulan. (Dapat tawaran dari) Olivia," ujar Rosita.

Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN RI.

Dalam kesaksiannya, Sidiq Nirmolo mengaku mendapat tawaran dari Rosita.

Baca juga: Kuasa Hukum Akui Olivia Nathania Selenggarakan Perekrutan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

9. Menangis dan akui kesalahan

Olivia Nathania mengakui secara langsung telah menyelenggarakan perekrutan CPNS lewat jalur ilegal.

Pernyataan ini akhirnya Olivia Nathania ucapkan setelah kuasa hukumnya, Susanti Agustina, meminta agar berkata jujur di dalam persidangan.

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini tes CPNS atau lewat jalur belakang? Jujur, ini kamu harus jujur. Nyawa kamu di sini," tanya Susanti kepada Olivia Nathania dalam sidang, Kamis (10/3/2022).

"Iya, lewat belakang," ucap Olivia Nathania.

Lebih lanjut, Susanti bertanya siapa yang merekrut orang dengan jumlah korban ditaksir hingga 225.

Baca juga: Dalam Sidang, Karnu Akui Terima Uang dari Olivia Nathania Terkait Kasus CPNS Bodong

"Ibu Agustin," kata Olivia Nathania.

Olivia Nathania mengaku pertama kali menawarkan CPNS bodong kepada Agustin hanya untuk tiga orang.

Namun, kata Olivia Nathania, Agustin terus merekrut orang sehingga jumlahnya yang cukup banyak.

Meski sempat bilang kepada Agustin untuk menyudahinya karena pendaftaran telah tutup, Olivia Nathania mengakui tetap menerima uang dari para korban.

"Betul (terima) Rp 25 juta per orang. Yang saya kembalikan (ke Ibu Agustin dan Pak Karnu) Rp 500 juta hingga Rp 600 juta. (Yang saya terima secara keseluruhan) enggak lebih dari itu," tutur Olivia Nathania.

"Mereka (Agustin dan Karnu) yang makan (sisanya)," kata Olivia Nathania lagi sambil menangis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi