Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Ajukan Pembelaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Olivia Nathania hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Olivia Nathania selama 3,5 tahun pidana penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.

JPU menilai Olivia Nathania melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan tuntutan tersebut, Olivia Nathania bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

"Olivia, sudah mendengar? Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan. Saudara memiliki hak untuk membela atau yang disebut pledoi. Maka, akan pledoi?" ujar hakim ketua Abu Hanifah dalam persidangan, Senin (14/3/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya Yang Mulia (ajukan pledoi)," jawab kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.

Abu Hanifah mengatakan, sidang dengan pembacaan pledoi Olivia Nathania bakal digelar pada Kamis (17/3/3022) di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong yang Jerat Olivia Nathania

Ia juga berujar bahwa Olivia Nathania bisa membuat pledoi dengan sendirinya, bukan hanya menyerahkan semua kepada kuasa hukum.

"Pledoi itu bisa dititipkan kepada penasihat hukum, atau saudara bisa bikin sendiri. Jadi, tidak semuanya menyerahkan kepada penasihat hukum," ujar Abu Hanifah.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun pidana penjara.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Bakal Dituntut Jaksa dalam Kasus CPNS Bodong

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap jaksa Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Pengakuan Olivia Nathania soal Kasus CPNS Bodong, Raup Rp 25 Juta Per Orang dan Keterlibatan Guru SMA-nya

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi